Slamat Datang di Blog Saya....!!!

Sabtu, 29 Mei 2010

Perlindungan Hak Cipta di Dunia Cyber

          Mengapa CyberLaw Rumit ??
  • Kegiatan dunia cyber tidak dibatasi oleh teritorial negara
  • Kegiatan duniacyber relatif tidak berwujud
  • Sulitnya pembuktian karena data elektronik relatif mudah untuk diubah , disadap dipalsukan dan  dikirimkan ke seluruh belahan dunia dalam hitungan detik
  • Pelanggaran hak cipta dimungkinkan secara teknologi
  • Sudah tidak memungkinkan lagi menggunakan hukum konvensional

      Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang cyber tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
         
    Dibandingkan dengan negara lain, sangat tertinggal Kasus cybercrime diproses dengan menggunakan KUHP, UU Telekomunikasi , UU Hak Hak Cipta, UU Perlindungan Konsumen banyak penjahat cyber yang lolos dari jerat hukum. Permasalahan Pembuktian Kejahatan , , dikarenakan dokumen elektronik tidak termasuk barang bukti bukti pada Pasal 184 KUHP UU Hak Cipta No 19 tahun 2002 dilaksanakan kurang maksimal . RUU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hanya membahas kejahatan untuk transaksi elektronik, , tidak kejahatan kejahatan lain (spamming, pencemaran nama baik , , fitnah , dsb)
        
    Ruang Lingkup CyberLaw

Berkaitan aspek hukum:
1. e-commerce;
2. Trademark/Domain;
3. Privasi dan keamanan di internet (Privacy
    and Security on the internet);
4. Hak cipta (Copyright);
5. Pencemaran nama baik (Defamation);
6. Pengaturan isi (Content Regulation);
7. Penyelesaian Perselisihan (Dispel
    Settlement).

     Ruang lingkup pelanggaran hukum TI di Indonesia

  1. Memanfaatkan TI dengan melawan hukum seperti menyakiti, melukai atau menghilangkan harta benda bahkan nyawa orang lain;
  2. Melakukan intersepsi (mencegah / menahan) terhadap lalu lintas komunikasi data;
  3. Sengaja merusak mengganggu data yang tersimpan dalam alat penyimpanan data elektronik yang tersusun sebagai bagian dari sistem komputer;
  4. Sengaja menghilangkan bukti-bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu sistem informasi atau sistem komputer;
  5. Sengaja merusak atau mengganggu sistem informasi, sistem komputer, jaringan komputer dan internet;
  6. Memanfaatkan TI untuk menipu, menghasut, memfitnah, menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi;
  7. Memanfaatkan TI untuk menyebarkan gambar, tulisan atau kombinasi dari keduanya yang mengandung sifat-sifat pornografi;
  8. Memanfaatkan TI untuk membantu terjadinya percobaan atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan;
  9. Setiap badan hukum penyelenggaraan jasa akses internet atau penyelenggaraan layanan TI, baik untuk keperluan komersial maupun keperluan internal perusahaan, dengan sengaja tidak menyimpan atau  tidak dapat menyediakan catatan transaksi elektronik sedikitnya untuk jangka waktu dua tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar